Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 35-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 11/M-DAG/PER/3/2010 TENTANG KETENTUAN IMPOR MESIN, PERALATAN MESIN, BAHAN BAKU, CAKRAM OPTIK KOSONG, DAN CAKRAM OPTIK ISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan sebagai IT Cakram Optik dibekukan apabila perusahaan yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sebanyak 1 (satu) kali. (2) Pembekuan atas penetapan sebagai IT Cakram Optik dapat diaktifkan kembali apabila yang bersangkutan telah melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan. (3) Pembekuan dan pengaktifan kembali dilakukan oleh Direktur Impor. 6. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda