Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 35-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 11/M-DAG/PER/3/2010 TENTANG KETENTUAN IMPOR MESIN, PERALATAN MESIN, BAHAN BAKU, CAKRAM OPTIK KOSONG, DAN CAKRAM OPTIK ISI
Teks Saat Ini
(1) Penetapan sebagai IT Cakram Optik dibekukan apabila perusahaan yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sebanyak 1 (satu) kali.
(2) Pembekuan atas penetapan sebagai IT Cakram Optik dapat diaktifkan kembali apabila yang bersangkutan telah melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan.
(3) Pembekuan dan pengaktifan kembali dilakukan oleh Direktur Impor.
6. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
