Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 35-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 11/M-DAG/PER/3/2010 TENTANG KETENTUAN IMPOR MESIN, PERALATAN MESIN, BAHAN BAKU, CAKRAM OPTIK KOSONG, DAN CAKRAM OPTIK ISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang akan mengimpor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi wajib mendapat persetujuan impor dari Direktur Impor. (2) Untuk mendapat persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), IT Cakram Optik harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Impor dengan melampirkan: a. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian untuk importasi Mesin dan Peralatan Mesin; b. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian untuk importasi Bahan Baku dan Cakram Optik Kosong; atau c. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk importasi Cakram Optik Isi. (3) Masa berlaku persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan. 4. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda