Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 34-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE PENGAMANAN PERDAGANGAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan dan pejabat KPPI wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan.
Koreksi Anda
