Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 34-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE PENGAMANAN PERDAGANGAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan dan pejabat di lingkungan KPPI wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan KPPI maupun antar unit dalam lingkungan Kementerian Perdagangan serta dengan instansi lain yang terkait.
Koreksi Anda
