Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 34-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE PENGAMANAN PERDAGANGAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sub Komite Penyelidikan, dalam melaksanakan tugasnya masing- masing berpedoman kepada prosedur dan tata kerja serta kode etik yang ditetapkan oleh Ketua.
(2) Masing-masing Sub Komite terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) orang anggota.
Koreksi Anda
