Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 34-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE PENGAMANAN PERDAGANGAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sub Komite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan mempunyai tugas mencari pembuktian atas dugaan terjadinya kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang diderita oleh Industri Dalam Negeri di sektor hasil industri dan pertambangan sebagai akibat lonjakan jumlah impor Barang Yang Diselidiki.
(2) Sub Komite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas mencari pembuktian atas dugaan terjadinya kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang diderita oleh Industri Dalam Negeri di sektor pertanian, kehutanan, kelautan, dan perikanan sebagai akibat lonjakan jumlah impor Barang Yang Diselidiki.
Koreksi Anda
