Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 34-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE PENGAMANAN PERDAGANGAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sub Komite Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, adalah unsur pelaksana di bidang penyelidikan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Sub Komite Penyelidikan terdiri atas para Tenaga Profesional di bidangnya.
(3) Sub Komite Penyelidikan dipimpin oleh Kepala Sub Komite Penyelidikan.
Koreksi Anda
