Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 34-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE PENGAMANAN PERDAGANGAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana program dan anggaran; b. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, organisasi, tata persuratan dan dokumentasi; c. pelaksanaan adiministratif kerja sama di bidang penguatan dan pengembangan kppi; d. pelaksanaan urusan administrasi keuangan dan barang milik negara; e. pelaksanaan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta diseminasi informasi terkait dengan penyelidikan dalam rangka pengenaan tindakan pengamanan; dan f. pelaksanaan administrasi penyelidikan dalam rangka pengenaan Tindakan Pengamanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 34-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Pasal.id