Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 34-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE PENGAMANAN PERDAGANGAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana program dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, organisasi, tata persuratan dan dokumentasi;
c. pelaksanaan adiministratif kerja sama di bidang penguatan dan pengembangan kppi;
d. pelaksanaan urusan administrasi keuangan dan barang milik negara;
e. pelaksanaan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta diseminasi informasi terkait dengan penyelidikan dalam rangka pengenaan tindakan pengamanan; dan
f. pelaksanaan administrasi penyelidikan dalam rangka pengenaan Tindakan Pengamanan.
Koreksi Anda
