Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 34-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE PENGAMANAN PERDAGANGAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara ex officio dilaksanakan oleh Pusat Pelayanan Advokasi Perdagangan Internasional, Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda