Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 34-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE PENGAMANAN PERDAGANGAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi KPPI terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretariat; dan
d. Sub Komite Penyelidikan.
(2) Struktur organisasi KPPI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
