Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 34-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE PENGAMANAN PERDAGANGAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi KPPI terdiri atas: a. Ketua; b. Wakil Ketua; c. Sekretariat; dan d. Sub Komite Penyelidikan. (2) Struktur organisasi KPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 34-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Pasal.id