Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 34-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE PENGAMANAN PERDAGANGAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, KPPI melaksanakan fungsi:
a. melakukan penyelidikan terhadap Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius yang dialami oleh Industri Dalam Negeri Barang Sejenis atau Barang Yang Secara Langsung Bersaing dengan Barang Yang Diselidiki sebagai akibat lonjakan jumlah impor;
b. mengumpulkan, meneliti, dan mengolah bukti dan informasi terkait dengan penyelidikan;
c. membuat laporan hasil penyelidikan;
d. merekomendasikan pengenaan Tindakan Pengamanan kepada Menteri; dan
e. melaksanakan tugas lain terkait yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
