Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 34-m-dag-per-5-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-m-dag-per-5-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 81/M-DAG/10/2014 TENTANG PENUGASAN GUBERNUR ATAU BUPATI/WALIKOTA DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN/REVITALISASI SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN YANG DIDANAI DENGAN DANA TUGAS PEMBANTUAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
1. Penerima Tugas pelaksanaan kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana distribusi perdagangan yang didanai dengan dana tugas pembantuan anggaran pendapatan dan belanja negara Tahun Anggaran 2015 pada Provinsi Maluku Utara yang semula Bupati Tobelo diubah menjadi Bupati Halmahera Utara;
2. Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81/M- DAG/PER/10/2014 tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Distribusi Perdagangan Yang Didanai Dengan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
