Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 33-m-dag-per-8-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33-m-dag-per-8-2010 Tahun 2010 tentang SURAT KETERANGAN ASAL (CERTIFICATE OF ORIGIN) UNTUK BARANG EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda