Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 33-m-dag-per-8-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33-m-dag-per-8-2010 Tahun 2010 tentang SURAT KETERANGAN ASAL (CERTIFICATE OF ORIGIN) UNTUK BARANG EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan terkait dengan penyelenggaraan penerbitan SKA yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan lain, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau sampai dengan ditetapkan ketentuan baru berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.
(2) SKA yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/10/2007 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang Ekspor INDONESIA, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku SKA tersebut berakhir.
(3) Instansi Penerbit SKA yang telah ditetapkan untuk melaksanakan penerbitan SKA dan Pejabat Penandatangan SKA yang telah ditetapkan untuk dapat menandatangani SKA berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M- DAG/PER/10/2007 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang Ekspor INDONESIA, tetap dapat melaksanakan penerbitan SKA dan menandatangani SKA sampai ditetapkan lain berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
