Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 33-m-dag-per-8-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33-m-dag-per-8-2010 Tahun 2010 tentang SURAT KETERANGAN ASAL (CERTIFICATE OF ORIGIN) UNTUK BARANG EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Instansi Penerbit SKA yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri ini beserta peraturan pelaksanaannya dikenakan sanksi berupa pengurangan sebagian kewenangan penerbitan SKA, pembekuan atau pencabutan penetapan sebagai Instansi Penerbit SKA.
(2) Pejabat penandatangan SKA yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri ini beserta peraturan pelaksanaannya dikenakan sanksi pencabutan kewenangan menandatangani SKA.
Peraturan Menteri Perdagangan R.I Nomor : 33/M-DAG/PER/8/2010 8
(3) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini beserta peraturan pelaksanaannya dikenakan sanksi penangguhan penerbitan SKA untuk ekspor berikutnya.
Koreksi Anda
