Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 33-m-dag-per-8-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33-m-dag-per-8-2010 Tahun 2010 tentang SURAT KETERANGAN ASAL (CERTIFICATE OF ORIGIN) UNTUK BARANG EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Instansi Penerbit SKA wajib menyampaikan laporan bulanan penerbitan SKA paling lama setiap tanggal 10 bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kementerian Perdagangan.
(2) Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kementerian Perdagangan melakukan evaluasi terhadap laporan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan seluruh pelaksanaan penerbitan SKA di Instansi Penerbit SKA.
(3) Direktur Jenderal menyampaikan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri.
Koreksi Anda
