Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 33-m-dag-per-8-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33-m-dag-per-8-2010 Tahun 2010 tentang SURAT KETERANGAN ASAL (CERTIFICATE OF ORIGIN) UNTUK BARANG EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diperoleh eksportir dengan mengajukan permohonan kepada Instansi Penerbit SKA.
(2) Permohonan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan dokumen pendukung:
a. fotokopi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat-muat oleh petugas Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan muat atau lembar cetak (print out) PEB yang dibuat secara Pertukaran Data Elektronik (PDE) dengan dilampiri Nota Persetujuan Ekspor (NPE);
b. tindasan asli (original copy) Bill of Lading (B/L) atau fotokopi Air Way Bill (AWB), atau fotokopi Cargo Receipt jika pelaksanaan ekspornya melalui pelabuhan darat;
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. invoice;
e. packing list; dan
f. dokumen lain sesuai dengan jenis SKA berdasarkan peruntukannya.
(3) Terhadap setiap permohonan penerbitan SKA, Instansi Penerbit SKA harus meneliti dan memeriksa:
a. pemenuhan ketentuan asal barang (Rules of Origin) sesuai dengan ketentuan perjanjian internasional atau penetapan unilateral;
b. kebenaran informasi yang disampaikan eksportir; dan
c. kelengkapan dokumen pendukung.
(4) Instansi Penerbit SKA dapat melakukan verifikasi terhadap pemenuhan ketentuan asal barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk:
a. permohonan SKA yang dilakukan oleh eksportir untuk permohonan pertama; dan/atau
b. permohonan SKA yang diragukan asal-usul barang yang akan diekspor.
(5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit meliputi:
a. keberadaan dan legalitas perusahaan;
b. kebenaran dokumen local invoice;
c. kapasitas produksi; dan
d. proses produksi.
Peraturan Menteri Perdagangan R.I Nomor : 33/M-DAG/PER/8/2010 7
(6) Instansi Penerbit SKA dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus:
a. menerbitkan SKA dalam hal permohonan lengkap dan benar; atau
b. memberitahukan secara tertulis mengenai penolakan penerbitan SKA dengan disertai alasan penolakan.
(7) Untuk barang ekspor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, eksportir hanya dapat mengajukan permohonan penerbitan SKA pada Instansi Penerbit SKA tertentu yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan dan tata cara pelaksanaan penerbitan SKA ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda
