Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 33-m-dag-per-8-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33-m-dag-per-8-2010 Tahun 2010 tentang SURAT KETERANGAN ASAL (CERTIFICATE OF ORIGIN) UNTUK BARANG EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKA ditandatangani oleh pejabat yang ditetapkan sebagai Pejabat Penandatangan SKA pada setiap Instansi Penerbit SKA. (2) Penetapan sebagai Pejabat Penandatangan SKA ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan penetapan Pejabat Penandatangan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri. Peraturan Menteri Perdagangan R.I Nomor : 33/M-DAG/PER/8/2010 6
Koreksi Anda