Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 33-m-dag-per-8-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33-m-dag-per-8-2010 Tahun 2010 tentang SURAT KETERANGAN ASAL (CERTIFICATE OF ORIGIN) UNTUK BARANG EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) SKA diterbitkan oleh Instansi/Badan/Lembaga yang ditetapkan sebagai Instansi Penerbit SKA oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.
(2) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri, berdasarkan pertimbangan efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan penerbitan SKA, dapat MENETAPKAN perubahan Instansi/Badan/Lembaga sebagai Instansi Penerbit SKA.
Koreksi Anda
