Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 33-m-dag-per-8-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33-m-dag-per-8-2010 Tahun 2010 tentang SURAT KETERANGAN ASAL (CERTIFICATE OF ORIGIN) UNTUK BARANG EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk formulir SKA yang ditetapkan oleh Pemerintah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberlakukan terhadap barang ekspor tertentu dan negara tujuan ekspor tertentu yang wajib disertai SKA. (2) Barang ekspor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 33-m-dag-per-8-2010 Tahun 2010 | Pasal.id