Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 33-m-dag-per-8-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33-m-dag-per-8-2010 Tahun 2010 tentang SURAT KETERANGAN ASAL (CERTIFICATE OF ORIGIN) UNTUK BARANG EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan jenis SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan bentuk formulir SKA Preferensi dan SKA Non Preferensi ditetapkan sesuai dengan peruntukannya. Peraturan Menteri Perdagangan R.I Nomor : 33/M-DAG/PER/8/2010 5 (2) Bentuk formulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan berdasarkan perkembangan perjanjian internasional, penetapan unilateral, atau penetapan oleh Pemerintah INDONESIA. (3) Bentuk formulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 33-m-dag-per-8-2010 Tahun 2010 | Pasal.id