Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor 33-m-dag-per-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 33-m-dag-per-7-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 12/M-DAG/PER/6/2005 TENTANG KETENTUAN EKSPOR ROTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2009 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN R.I. Nomor : 33/M-DAG/PER/7/2009 Tanggal : 28 Juli 2009 Volume Rotan Asalan dan Rotan Setengah Jadi Yang Dapat Diekspor Untuk 1 (satu) Tahun Periode 1 Juli 2009 Sampai Dengan 30 Juni 2010 No. Jenis Rotan / Produk Rotan Jumlah (ton) 1. 2. 3. Rotan Asalan Jenis taman / sega dan irit Rotan setengah jadi dalam bentuk hati dan kulit rotan yang diolah dari Jenis taman / sega dan irit. Rotan setengah jadi dalam bentuk rotan poles, hati dan kulit rotan yang diolah dari Jenis bukan taman / sega dan irit. 25.000 16.000 36.000 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU
Koreksi Anda