Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor 33-m-dag-per-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 33-m-dag-per-7-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 12/M-DAG/PER/6/2005 TENTANG KETENTUAN EKSPOR ROTAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2009 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN R.I.
Nomor : 33/M-DAG/PER/7/2009
Tanggal : 28 Juli 2009
Volume Rotan Asalan dan Rotan Setengah Jadi Yang Dapat Diekspor Untuk 1 (satu) Tahun Periode 1 Juli 2009 Sampai Dengan 30 Juni 2010
No.
Jenis Rotan / Produk Rotan
Jumlah (ton)
1. 2.
3. Rotan Asalan Jenis taman / sega dan irit
Rotan setengah jadi dalam bentuk hati dan kulit rotan yang diolah dari Jenis taman / sega dan irit.
Rotan setengah jadi dalam bentuk rotan poles, hati dan kulit rotan yang diolah dari Jenis bukan taman / sega dan irit.
25.000
16.000
36.000
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Koreksi Anda
