Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 33-m-dag-per-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 33-m-dag-per-7-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 12/M-DAG/PER/6/2005 TENTANG KETENTUAN EKSPOR ROTAN
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Rotan Asalan dan Rotan Setengah Jadi yang dapat diekspor secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) harus memperhatikan kelestarian tumbuhan rotan dan kebutuhan bahan baku bagi industri rotan dalam negeri.
(2) Jumlah Rotan Asalan dan Rotan Setengah Jadi yang dapat diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) setiap tahunnya ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dengan mempertimbangkan masukan dari instansi/lembaga terkait.
(3) Besarnya volume Rotan Asalan dan Rotan Setengah Jadi yang dapat diekspor untuk periode 1 Juli 2009 sampai dengan 30 Juni 2010 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/6/2005 tentang Ketentuan Ekspor Rotan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/7/2008 diubah dengan Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
