Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 33-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan lain yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini yang terkait dengan Organisasi dan Tata Kerja KADI ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan.
Koreksi Anda
