Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 33-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada unit laiJn yang mempunyai hubungan kerja.
Koreksi Anda
