Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 33-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan dan pejabat KADI wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertangung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan.
Koreksi Anda