Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 33-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan dan pejabat KADI wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertangung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan.
Koreksi Anda
