Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 33-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan dan pejabat di lingkungan KADI wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan KADI maupun dengan unit di lingkungan Kementerian Perdagangan dan instansi lain yang terkait.
Koreksi Anda
