Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 33-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi KADI dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
