Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 33-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi KADI dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 33-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Pasal.id