Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 33-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sub Komite Penyelidikan, dalam melaksanakan tugasnya masing- masing berpedoman kepada prosedur dan tata kerja serta kode etik yang ditetapkan oleh Ketua. (2) Masing-masing Sub Komite Penyelidikan terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) orang anggota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 33-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Pasal.id