Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 33-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sub Komite Penyelidikan Pembuktian Dumping dan Subsidi mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengujian terhadap bukti adanya Barang Dumping dan barang mengandung Subsidi.
(2) Sub Komite Penyelidikan Pembuktian Kerugian mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengujian terhadap bukti Kerugian dan menganalisis hubungan sebab akibat antara Barang Dumping atau barang mengandung Subsidi dengan Kerugian Industri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
