Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 33-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA
Teks Saat Ini
Sub Komite Penyelidikan terdiri atas:
a. Sub Komite Penyelidikan Pembuktian Dumping dan Subsidi; dan
b. Sub Komite Penyelidikan Pembuktian Kerugian.
Koreksi Anda
