Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 33-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sub Komite Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, adalah unsur pelaksana di bidang penyelidikan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Sub Komite Penyelidikan terdiri atas para Tenaga Profesional di bidangnya.
(3) Sub Komite Penyelidikan dipimpin oleh Kepala Sub Komite Penyelidikan.
Koreksi Anda
