Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 33-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana program dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, organisasi, tata persuratan dan dokumentasi;
c. pelaksanaan administrasi kerja sama di bidang penguatan dan pengembangan KADI;
d. pelaksanaan urusan administrasi keuangan dan barang milik negara;
e. pelaksanaan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta diseminasi informasi terkait dengan penyelidikan dalam rangka pengenaan Tindakan Anti dumping dan pengenaan Tindakan Imbalan; dan
f. Pelaksanaan administrasi penyelidikan dalam rangka pengenaan Tindakan Anti dumping dan pengenaan Tindakan Imbalan.
Koreksi Anda
