Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 33-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara ex officio dilaksanakan oleh Direktorat Pengamanan Perdagangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
