Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 33-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua. (2) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi KADI.
Koreksi Anda