Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 33-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas memimpin KADI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda