Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 33-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi KADI terdiri atas :
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretariat;
d. Sub Komite Penyelidikan.
(2) Struktur Organisasi KADI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
