Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 33-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, KADI melaksanakan fungsi:
a. melakukan penyelidikan terhadap kebenaran tuduhan dumping atau subsidi, adanya kerugian yang dialami oleh pemohon dan hubungan sebab akibat antara dumping atau subsidi dan kerugian yang dialami oleh pemohon;
b. mengumpulkan, meneliti dan mengolah bukti dan informasi terkait dengan penyelidikan;
c. merekomendasikan pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan kepada Menteri;
d. melaksanakan tugas lain terkait yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
