Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 33-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, KADI melaksanakan fungsi: a. melakukan penyelidikan terhadap kebenaran tuduhan dumping atau subsidi, adanya kerugian yang dialami oleh pemohon dan hubungan sebab akibat antara dumping atau subsidi dan kerugian yang dialami oleh pemohon; b. mengumpulkan, meneliti dan mengolah bukti dan informasi terkait dengan penyelidikan; c. merekomendasikan pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan kepada Menteri; d. melaksanakan tugas lain terkait yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 33-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Pasal.id