Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 33-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KADI mempunyai tugas menangani permasalahan yang berkaitan dengan upaya penanggulangan importasi Barang Dumping dan barang mengandung Subsidi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 33-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Pasal.id