Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 33-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diusulkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam hal ini Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui Ketua Tim Penetapan HPE paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal berakhirnya masa berlaku HPE. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh Tim Penetapan HPE. (4) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Penetapan HPE mengusulkan penetapan HPE kepada Menteri.
Koreksi Anda