Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 33-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
Teks Saat Ini
(1) HPE atas Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ditetapkan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya dilakukan oleh unsur Kementerian Perdagangan bersama kementerian/lembaga pemerintah non kementerian/badan teknis terkait yang tergabung dalam Tim Penetapan HPE.
(3) Tim Penetapan HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Menteri.
Koreksi Anda
