Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 33-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
Teks Saat Ini
(1) Penetapan HPE atas Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada:
a. harga rata-rata tertinggi pada bursa internasional;
b. harga rata-rata tertinggi FOB;
c. harga rata-rata tertinggi yang berlaku di pasar dalam negeri; atau
d. harga rata-rata tertinggi di negara pengimpor Produk Pertambangan.
(2) Harga rata-rata tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan harga rata-rata tertinggi selama periodik terakhir sebelum penetapan HPE.
(3) Harga rata-rata tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dari 10 (sepuluh) hari sebelum periodik berjalan sampai dengan 10 (sepuluh) hari sebelum berakhirnya periodik berjalan.
Koreksi Anda
