Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 33-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
Teks Saat Ini
Penetapan HPE atas Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan :
a. pemenuhan kebutuhan dalam negeri;
b. kelestarian sumber daya alam;
c. stabilitas harga Produk Pertambangan di dalam negeri; dan/atau
d. daya saing Produk Pertambangan yang diekspor.
Koreksi Anda
