Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 33-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
Teks Saat Ini
(1) HPE atas Produk Pertambangan ditetapkan oleh Menteri secara periodik.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(3) HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penetapan Harga Ekspor oleh Menteri Keuangan untuk penghitungan Bea Keluar.
(4) Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
