Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 32-m-dag-per-8-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 32-m-dag-per-8-2010 Tahun 2010 tentang UNIT PELAYANAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang timbul dalam penyelenggaraan pelayanan perijinan di sektor perdagangan oleh UPP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 32-m-dag-per-8-2010 Tahun 2010 | Pasal.id