Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 32-m-dag-per-8-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 32-m-dag-per-8-2010 Tahun 2010 tentang UNIT PELAYANAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan perijinan pada UPP dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) sesuai dengan kewenangan dalam penerbitan perizinan. (3) Selain evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan evaluasi terhadap : a. sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan pelayanan UPP oleh Sekretaris Jenderal; dan b. operasional sistem jaringan UPP oleh Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan. (4) Evaluasi penyelenggaraan pelayanan perijinan pada UPP untuk tingkat kepuasan publik dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang independen atas permintaan Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 32-m-dag-per-8-2010 Tahun 2010 | Pasal.id