Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 32-m-dag-per-8-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 32-m-dag-per-8-2010 Tahun 2010 tentang UNIT PELAYANAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan atas perijinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) disampaikan kepada Menteri, pejabat Eselon I atau pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Perdagangan sesuai dengan kewenangan dalam penerbitan perijinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
(2) Penyampaian permohonan perijinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan melalui UPP.
Koreksi Anda
