Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 32-m-dag-per-8-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 32-m-dag-per-8-2010 Tahun 2010 tentang UNIT PELAYANAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis perijinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Prosedur Operasi Standar (Standard Operational Procedure) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri.
(2) Tingkat Layanan (Service Level Arrangement) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
