Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 32-m-dag-per-8-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 32-m-dag-per-8-2010 Tahun 2010 tentang UNIT PELAYANAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap UPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Menteri. (2) Penanggungjawab kelembagaan UPP berada pada Sekretaris Jenderal. (3) Penanggungjawab operasional perijinan: a. Sekretaris Jenderal untuk perijinan di bidang pengawasan mutu barang; b. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri untuk perijinan di bidang perdagangan luar negeri; c. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri di bidang perdagangan dalam negeri; Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 32/M-DAG/PER/8/2010 4 d. Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen; e. Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional di bidang promosi dagang; dan f. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi untuk perijinan di bidang perdagangan berjangka komoditi dan sistem resi gudang. (4) Penanggungjawab operasional sistem jaringan UPP berada pada Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan. (5) Penanggungjawab harian UPP: a. Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri untuk perijinan di bidang perdagangan luar negeri; b. Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri untuk perijinan di bidang perdagangan dalam negeri; c. Sekretaris Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen untuk perijinan di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen; d. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional untuk perijinan di bidang promosi dagang; e. Sekretaris Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi untuk perijinan di bidang perdagangan berjangka komoditi dan sistem resi gudang; f. Kepala Pusat Pengawasan Mutu Barang untuk perijinan di bidang pengawasan mutu barang; dan g. Kepala Pusat Data dan Informasi Perdagangan untuk operasional sistem jaringan UPP. (6) Penanggungjawab harian UPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam pelaksanaan tugas dibantu oleh koordinator dan pelaksana UPP. (7) Koordinator dan pelaksana UPP ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas usul penanggungjawab operasional perijinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda