Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 32-m-dag-per-8-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 32-m-dag-per-8-2010 Tahun 2010 tentang UNIT PELAYANAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) UPP dalam menyelenggarakan pelayanan perijinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas pelayanan perijinan secara manual dan/atau elektronik melalui Inatrade.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas pelayanan perijinan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), UPP menyelenggarakan fungsi:
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 32/M-DAG/PER/8/2010
3
a. penerimaan, pelaksanaan verifikasi, dan pelaksanaan validasi dokumen permohonan perijinan dan memberikan bukti penerimaan terhadap permohonan yang telah lengkap dan benar;
b. penyampaian dokumen permohonan perijinan beserta data pendukung perijinan yang telah lengkap dan benar kepada unit teknis yang menangani perijinan; dan
c. penyampaian perijinan yang telah diterbitkan oleh unit teknis kepada pemohon perijinan.
(3) Dalam melaksanakan tugas pelayanan perijinan secara elektronik melalui Inatrade sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), UPP menyelenggarakan fungsi:
a. penerimaan, pelaksanaan verifikasi, dan pelaksanaan validasi dokumen permohonan perijinan dan memberikan bukti penerimaan terhadap permohonan yang telah lengkap dan benar;
b. penerimaan, pelaksanaan verifikasi, dan pelaksanaan validasi dokumen permohonan hak akses dalam bentuk hard copy dan soft copy;
c. penyiapan dan pemberian berita acara registrasi Inatrade kepada pemohon hak akses;
d. pemberian hak akses kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan;
e. penyampaian dokumen permohonan beserta data pendukung perijinan yang telah lengkap dan benar kepada unit teknis yang menangani perijinan; dan
f. penyampaian perijinan yang telah diterbitkan oleh unit teknis kepada pemohon perijinan.
Koreksi Anda
